Konsistensi Penerapan Standardisasi, Percepat Reformasi Sektor Energi

September 12, 2024

BRIEF.ID – Konsistensi penerapan standardisasi  merupakan langkah konkret untuk mempercepat reformasi sektor energi dan mineral di Tanah Air.

Selain itu, standardisasi yang seragam akan mempercepat adopsi teknologi serta proses dalam pengembangan energi terbarukan dan pengolahan mineral, sekaligus mendukung transisi energi bersih.

Hal itu diungkapkan Peneliti Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Michael Suryaprawira saat menjadi pembicara pada talkshow  bertema “Reformasi Sektor Energi dan Mineral untuk Mendukung Keberlanjutan Sumber Daya Alam,” di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2024).

Talkshow  yang dibuka Ketua Umum PYC, Filda Citra Yusgiantoro PhD, merupakan  bagian dari rangkaian Pekan Standar Lingkungan Hidup & Kehutanan (PeSTA) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang berlangsung pada 10-12 September 2024.

“Standardisasi infrastruktur energi terbarukan, terutama di wilayah 3T, sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik di daerah tersebut,” jelas Michael.

Michael juga mengungkapkan,  pentingnya  percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) untuk  mendukung transisi energi yang lebih bersih.

Selain itu, lanjut Michael, standardisasi yang selaras dengan standar internasional juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, memudahkan ekspor, dan menarik lebih banyak investasi asing.

Standardisasi  berperan penting dalam mencegah distorsi pasar dan  menciptakan pasar energi yang lebih transparan, menjamin konsistensi kualitas, serta memastikan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

“Standardisasi juga mendukung pengurangan dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan, serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan energi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan,” pungkas Michael.

No Comments

    Leave a Reply