BRIEF.ID – Konflik divestasi Paiton 3, kini memasuki babak baru menyusul terkuaknya surat ancaman arbitrase dari Mitsui & Co Ltd yang dilayangkan kepada PT PLN (Persero) dan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L).
Surat tertanggal 31 Januari 2024 tersebut menggambarkan bahwa keputusan PLN menunda dan menahan persetujuan atas rencana Mitsui melakukan divestasi saham Paiton 3 telah masuk ke dalam ranah sengketa.
Surat yang ditandatangani Chief Operating Officer of Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu pun secara tegas menekankan bahwa apabila tidak ada diskusi bersama dalam 30 hari sejak tanggal surat dikirim, Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian awal sponsor investasi Paiton 3.
“Mohon dicatat bahwa niat Mitsui adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan segera tanpa eskalasi lebih lanjut. Dengan demikian, Mitsui dengan penuh rasa hormat meminta kerja sama PLN untuk mendiskusikan sengketa tersebut dengan kami dengan itikad baik,” tulis Koichi dalam surat itu, dikutip Senin (26/2/2024).
Sekadar info, Mitsui sebelumnya berencana menjual seluruh sahamnya di Paiton 3 kepada Medco Daya Energi Sentosa (anak usaha salah satu pemegang saham eksisting Paiton, Medco Daya Abadi Lestari), dan RH International Singapore Corporation Pte Ltd (anak usaha dari RATCH Group asal Thailand).
Pada perjanjian awal investasi Paiton 3 atau disebut Perjanjian Sponsor Perpanjangan (Expansion Sponsors Agreement) yang diteken PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada medio 2010, rencana aksi divestasi sebenarnya sah dilakukan setelah Tanggal Operasi Komersial.
Mitsui tidak lagi memiliki lebih dari 50% saham pada Tanggal Operasi Komersial selepas divestasi, perjanjian memang menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak akan berlaku kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari PLN.
Awalnya, Mitsui menjelaskan PLN sebenarnya telah mengeluarkan surat persetujuan formal per 26 Juni 2023. PLN juga telah meminta beberapa prasyarat legalitas, salah satunya Perjanjian Novasi.
Hanya saja, hingga medio akhir 2023, semua berubah karena PLN tak kunjung meneken Perjanjian Novasi yang telah diberikan, sehingga Mitsui tidak dapat menyelesaikan transaksi.
Pasalnya, PLN menyatakan telah membatalkan persetujuannya terdahulu, serta tidak akan lagi menyetujui pengalihan saham Mitsui yang tertunda karena adanya instruksi yang tegas dari Pemerintah Indonesia agar PLN tidak menyetujui pengalihan saham Mitsui kecuali satu-satunya penerima pengalihan adalah perusahaan lokal Indonesia.
Mitsui membela diri dengan menyatakan, bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian Sponsor Perpanjangan yang mengizinkan PLN untuk mendesak Mitsui menjual kepentingannya di Paiton kepada suatu perusahaan lokal Indonesia.
Selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan PLN juga berpotensi melanggar perlindungan yang diberikan kepada investor Jepang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (EPA).
“Oleh karena itu, penolakan PLN untuk memberikan persetujuannya atas pengalihan saham Mitsui yang tertunda kepada Ratch dan Medco, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2.2 (a) (ii) Perjanjian Sponsor Perpanjangan,” tegas Koichi.
Pihak PLN telah dihubungi untuk memberikan tanggapan, namun belum ada jawaban pasti.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai bahwa perubahan sikap PLN merupakan gambaran inkonsistensi terhadap upaya membawa kenyamanan bagi para investor, dalam hal ini di sektor ketenagalistrikan.
“Saya kira di Indonesia memang kerap timbul semacam makelar pada tiap investasi maupun divestasi di sektor-sektor strategis. Kadang kala memang melalui jalur kekuasaan yang berkaitan dengan BUMN. Seperti jadi penumpang gelap,” jelas Fahmy.
Menurut Fahmi, seharusnya sengketa seperti ini tidak perlu terjadi apabila PLN memberikan kepastian lewat komunikasi yang baik berkaitan rencananya terhadap Paiton 3.
“Paiton itu masih merupakan salah satu pembangkit fosil terbesar di Indonesia. Jadi apa alasannya, apakah berkaitan dengan rencana terhadap Paiton 3, kemudian sampai menunda transaksi itu sebabnya apa? Setidaknya harus memberikan kejelasan buat investor,” tutupnya. (Bisnis.com)
No Comments