Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

BRIEF.ID – Komisi Yudisial (KY) segera menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong terkait hakim yang menyidangkan perkaranya di pengadilan. Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyatakan akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong sesuai kewenangan institusi itu.

“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Seperti diberitakan Antara, Amzulian mengatakan, semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu,  Tom Lembong mengapresiasi jajaran pimpinan KY yang telah bertemu dengan dirinya dan menindaklanjuti laporannya.

“Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko  Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain  menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai menerima abolisi, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah  Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika beserta  Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pendeta Nitis: Gong Xi Fa Cai

BRIEF.ID - Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di...

Imlek, Cermin Nyata Bhinneka Tunggal Ika

BRIEF.ID – Hari ini, Selasa 17 Februari 2026, masyarakat...

BPS–Kemsos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Bantu Verifikasi PBI-JKN

BRIEF.ID –  Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial...

Hadiri Pertemuan Dewan Perdamaian, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil...