BRIEF.ID – Pemerintahan Joe Biden menyatakan, tidak akan mengesampingkan keputusan Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commission/ITC) Amerika Serikat (AS) yang telah memblokir impor Jam Tangan buatan Apple Apple Inc, karena dinilai melanggar hak paten AliveCor Inc terkait monitoring jantung,demikian disampaikan Kantor Perwakilan Dagang AS, Selasa (21/2/2023) atau Rabu (22/2/2023) WIB.
Seorang juru bicara AliveCor juga mengatakan telah diberitahu bahwa tidak akan ada veto atas putusan tersebut. Larangan ITC apa pun masih ditahan, sementara Apple dan AliveCor terus berselisih tentang hak paten.
Pada Desember 2022, ITC telah memutuskan bahwa impor jam tangan pintar Apple harus dilarang karena melanggar paten AliveCor, tetapi keputusan itu telah menghentikan untuk sementara waktu proses terkait atas paten.
Kantor Paten dan Merek Dagang AS menemukan bahwa paten itu tidak valid, pada awal Desember 2022, sehingga AliveCor akan diajukan banding.
Apple, pada Selasa (21/2/2023) mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan larangan impor ITC, yang disebut akan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Perwakilan Gedung Putih belum menanggapi isu itu. Demikian juga pihak ITC tidak berkomentar. Gedung Putih memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan apakah akan memveto keputusan ITC, yang dikeluarkan pada 22 Desember 2022 berdasarkan masalah kebijakan.
Veto presiden atas larangan impor ITC secara historis jarang terjadi. Namun, pemerintahan Presiden Barack Obama saat itu, pernah membatalkan larangan beberapa jenis iPhone dan iPad pada tahun 2013 dalam pertarungan paten antara Apple dan Samsung Electronics Co Ltd, dengan alasan pengaruhnya terhadap konsumen AS dan persaingan ekonomi. (Reuters)
No Comments