BRIEF.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.
Hasyim juga sebelumnya, sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, pada 5 Februari 2024.
Dia juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30% untuk caleg petempuan.
Mengutip keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, pada Selasa (20/4/2024), Juru Bicara Koalisi Gufron Mabruri dari Imparsial menegaskan, bahwa pernyataan Ketua KPU jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” tegas Gufron.
Selain mendesak Ketua KPU dicopot, Koalisi juga meminta legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.
“KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi, sehingga pemilu dan penyelenggara pemilu tidak legitimate,” lanjutnya.
Koalisi juga mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru, dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Gufron menambahkan bahwa berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, terdiri atas PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII)
Kemudian, Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.
No Comments