BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara (18/5/2023).
Partai Nasdem sudah mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menyatakan, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selanjutnya, kata Hasyim, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu,” ujar Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5/2023).
Ia mengatakan, Nasdem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
No Comments