Ketua KPU: Mantan Napi Boleh Calonkan Sebagai Kepala Daerah dan Anggota Legislatif

BRIEF.ID –   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan,  mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidana.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri apabila telah  selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata

Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024,”  di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Pernyataan itu  merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

Dalam pandangan KPU, kata Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Pada tahun ini sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Sebelumnya pada  30 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan  terkait  larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak  dibebaskan atau keluar dari penjara.

Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

BRIEF.ID - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

UN Global Compact Network Indonesia dan BRIN Gandeng Profesional Muda Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan

BRIEF.id — Sebanyak 94 profesional muda dari 24 tim...

IHSG Menguat di Level 7.100, Investor Borong Saham Properti

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis, Pelaku Pasar Bimbang Terhadap Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah dibuka menguat tipis...