BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada hari ini, Rabu (3/7/2024).
“Kami memutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan, hal itu merupakan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang dilakukan DKPP pada hari ini.
Dia menyampaikan, Hasyim Asyari terbukti menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan asusila terhadap pengadu.
Selain itu Hasyim Asyari juga menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam putusan itu, DKPP juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Hasyim Asyari diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Hasyim Asyari diadukan telah melanggar kode etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
No Comments