BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meragukan kebenaran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat negara. KPK masih menemukan adanya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Selain itu, KPK menemukan kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi.
Hal itu diungkapkan Nawawi saat berpidato pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Hadir pada kesempatan itu, antara lain Menko Polkam Budi Gunawan yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Nawawi mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan yang rutin diperiksa KPK itu menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat. Untuk itu, ia berharap pejabat bisa melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya.
”Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di kalangan pejabat publik,” ujarnya.
Disebutkan, untuk mengukur kedalaman korupsi, KPK melakukan survei integritas kepada 92 instansi tingkat pusat dan 542 pemerintah daerah. Pencegahannya fokus pada delapan area, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas, manajemen ASN, pengelolaan badan milik daerah, dan optimalisasi.
Secara keseluruhan, indeks pencegahan korupsi di daerah pada 2023 nilainya 75. Lewat hal tersebut, sinergi KPK dan pemerintah daerah menyelamatkan Ro 114,3 triliun keuangan negara lewat penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Lebih lanjut Nawawi memaparkan, capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berhasil menyumbang Rp 3 triliun penerimaan negara dengan potensinya yang mencapai Rp 30,2 triliun.
Jumlah ini bersumber dari pengenaan denda terhadap perizinan sawit dan tambang di atas kawasan hutan di lima provinsi dan perbaikan tata kelola perizinan mineral dan batubara (minerba). Secara spesifik, untuk minerba, Stranas PK menyumbang tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,7 triliun pada 2023 lewat minimalisasi mark-up anggaran sebesar 20 persen.
Selain pencegahan, sepanjang 2020-2024, KPK sudah menangani 597 perkara di sektor hukum, infrastruktur, sumber daya alam, kesehatan, dan lainnya. Penindakan dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi koruptor dan memulihkan keuangan negara. Sebesar Rp 2,49 triliun (2020-2024) berhasil disumbangkan KPK lewat pemberantasan korupsi kepada kas negara. Spesifik 2024, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 677,59 miliar.
Pada kesempatan itu, Nawawi mengajak para pejabat publik yang hadir untuk merefleksikan sejauh mana mereka telah berperan dalam memberantas korupsi.
”Sudah sejauh mana kita berkontribusi dalam memerangi korupsi. Apakah kita sudah berperan aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kita?” katanya. (nov)