BRIEF.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU lainnya melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Heddy menyampaikan hal itu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).
Heddy menyatakan, DKPP tidak membuat putusan hukum sah atau tidak atas pencalonan Gibran. Namun, setidaknya ada dua poin yang dilanggar pihak KPU, dalam menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dia tidak menjelaskan secara detail dua poin yang dilanggar KPU, karena terkendala ketentuan bahwa DKPP hanya membicarakan dugaan pelanggaran etik dan putusan di persidangan.
“Yang diperiksa DKPP adalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU. Bukan persoalan hukum sah atau tidak pencalonan Gibran. Kami hanya memeriksa ada tidak pelanggaran etik oleh KPU ketika melakukan penanganan perkara itu. Putusan DKPP jelas ada pelanggaran etik,” jelas dia menjawab Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 90/2023, KPU juga harus memperhatikan tata cara dan pedoman administrasi agar tidak merugikan pihak lain.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 yang mengatur bahwa batas usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun ketika menerima pendaftaran Gibran.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari, sementara itu 6 Komisioner KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras. Perbedaan sanksi ini karena putusan DKPP ditujukan kepada individu penyelenggara pemilu bukan lembaga.
Ada empat perkara dengan teradu ketua dan anggota KPU terkait pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada kesempatan itu, Heddy menjelaskan mengapa Ketua KPU sudah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, tetapi tidak diberhentikan.
Menurutnya, dalam memeriksa perkara, DKPP fokus pada dugaan pelanggaran etik yang diadukan sedang diperiksa.
“Jadi berapa besar derajat etiknya. Pelanggaran itu yang kita putuskan sesuai derajat yang dilaporkan dan bukti di persidangan. Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi,” jelas Heddy.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2023 ada 322 aduan yang diterima DKPP. Kemudian, sejak Januari hingga Maret 2024, DKPP menerima 166 aduan, 90% di antaranya terkait tahapan Pemilu 2024 seperti perhitungan suara, pemungutan suara ulang (PSU), dan rekapitulasi.
Hingga kini, belum satu pun perkara itu disidangkan karena masih dalam tahap verifikasi. Selain itu, DKPP masih menuntaskan sisa perkara tahun 2023.
No Comments