Kepala Basarnas Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Sistem E-Katalog Terus Diperbaiki

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan terus memperbaiki sistem katalog elektronik  atau E-Katalog, menyusul terjaringnya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri ditetapkan sebagai tersangka  KPK  dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas,  pada kurun waktu 2021-2023,  yang sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog.

“Perbaikan sistem di semua Kementerian dan Lembaga terus kita perbaiki.  Seperti misalnya E-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu produk. Artinya ada  perbaikan sistem,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers menjelang keberangkatannya ke Chengdu, Tiongkok  di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Presiden Jokowi  mengatakan, pihak-pihak yang terkena operasi tangkap tangan  Komisi Pemberantasan Korupsi  agar menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.

Selain menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka,  KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto. Tersangka  lainnya yaitu, Komisaris Utama PT  Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...