BRIEF.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pengembangan dana publik akan dikawal Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Komite ini bertugas mengawasi pengumpulan dana publik untuk Tapera dan memastikan pengebangan atau pemupukannya tepat sasaran.
“Jadi saat dilakukan pemupukan dari dana Tapera, maka pemupukannya tidak akan sembarangan seperti kasus Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawani Negeri),” kata Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, Badan Pengelola Tapera akan mengambil praktik terbaik atau best practice dari pengalaman Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.
“Kita memiliki pengalaman dalam BAPERTARUM-PNS dan PPDPP dilebur ke BP Tapera, makanya BP Tapera sekarang itu mengambil best practice dari keduanya sehingga memberikan layanan dan transparansi lebih baik,” kata Zainal Fatah.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang, bahkan saat pindah atau berhenti bekerja.
“Tapi yang penting uang peserta tidak hilang, ketika pindah kerja juga tetap teregistrasi,” ujar Zainal Fatah.
Berdasarkan UU no.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Kemudian melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.