BRIEF.ID – Kementerian Investasi akan selektif memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal itu, disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Rapat tersebut antara lain membahan kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi ormas untuk mengelola usaha pertambangan.
Menurut dia, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.
“Pemerintah nanti yang menentukan. Kita verifikasi memenuhi syarat, dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus punya badan usaha,” kata Bahlil.
Selain itu, lanjutnya, Badan Usaha Ormas tersebut sahamnya harus dimiliki koperasi. Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.
“Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak,” ungkap Bahlil.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
“Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan,” ujar Bahlil.
No Comments