BRIEF.ID – Kementerian Hukum menegaskan KUHAP yang baru dipedomani per 2 Januari 2026 sudah sesuai dengan aspirasi dari masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru, memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi melalui KUHAP baru itu
Menurutnya, partisipasi publik tersebut sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan ada 3 hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan ke pemerintah.
“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, seperti yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” tutur Andi di Jakarta, Senin (5/1).
Bahkan, dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia, termasuk masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP baru tersebut.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” kata Andi.
Andi juga menerangkan bahwa KUHAP baru ini memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.
Dia mencontohkan seperti penanganan suatu perkara, dalam KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat.
Contoh lainnya pemeriksaan oleh penyidik yang diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.
“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” ujar Andi. (ayb)


