Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Oktober 2026

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang atau 26,11% dari 2.328.629 kendaraan yang diawasi sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026 melakukan pelanggaran aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Menurutnya, dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hingga 2 Oktober 2026, ada sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” tutur Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/10).

Namun, angka pelanggaran menunjukkan masih besarnya persoalan kepatuhan pada sektor angkutan barang. Bahkan, jumlah jenis pelanggaran yang tercatat mencapai 797.313, lebih tinggi dibandingkan jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut. Dia menyebut dari keseluruhan jenis pelanggaran, sebanyak 399.596 atau 50,12% merupakan pelanggaran dokumen, sedangkan pelanggaran daya angkut mencapai 386.859 kendaraan atau 48,52%.

Selain itu, Kemenhub mencatat 6.687 kendaraan atau 0,84% melanggar ketentuan dimensi. Kemudian terdapat 4.065 kendaraan atau 0,51% yang melanggar tata cara muat dan 106 kendaraan atau 0,01% yang melanggar persyaratan teknis.

Dari ratusan ribu kendaraan yang tercatat melanggar, baru 186.126 kendaraan atau 30,61% yang dikenai tindakan penindakan. Bentuknya beragam, mulai dari peringatan hingga penilangan.

Aan merinci, sebanyak 173.531 kendaraan mendapatkan peringatan. Sementara itu, 6.392 kendaraan dikenai tilang, 664 kendaraan ditilang oleh kepolisian, dan 5.539 kendaraan ditilang oleh UPPKB lainnya.

Kemenhub juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang masuk daftar pelanggar tertinggi. Lima perusahaan dengan jumlah kendaraan pelanggar terbanyak yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.

Berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi komoditas dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 38.243 kendaraan. Berikutnya barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen sebanyak 13.846 kendaraan.

Di sisi lain, Kemenhub menyebut kinerja pengawasan pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58%, naik dari 7,47% pada 2025.

Kenaikan cakupan pengawasan tersebut belum serta-merta menghilangkan persoalan kepatuhan. Sebab, dari lebih dari 2,3 juta kendaraan yang diperiksa hingga awal Oktober, masih terdapat lebih dari 600 ribu kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran.

Aan mengatakan hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang. Pemerintah juga akan melanjutkan sejumlah langkah perbaikan pada sistem pengawasan.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” kata Aan.

Langkah yang disiapkan antara lain melanjutkan perbaikan sistem Weigh In Motion (WIM) di UPPKB, memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satuan Pelayanan UPPKB, serta meningkatkan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO). (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Terbatas Jelang Rilis Data Indeks Keyakinan Konsumen per September 2026

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Awal Pekan Kembali Sentuh Level Rp17.900 per Dolar AS, Investor Borong US Treasury

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah awal pekan, Senin...

SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-81 TNI   

BRIEF.ID — Dua mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang...

HUT Ke-81 TNI, Prabowo Pimpin Upacara Puncak Peringatan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto  memimpin upacara puncak peringatan...