BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, rata-rata realisasi pendapatan nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 93,48% atau sebesar Rp1.113,12 triliun. Realisasi ini dinilai lebih rendah 2,68 % dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021 yang sebesar 96,16 % atau Rp1.123,73 triliun.
Ia mengatakan, rata-rata realisasi belanja nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 83,04 % atau Rp1.081,41 triliun, lebih rendah 3,12 % dibandingkan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 % atau Rp1.098,29 triliun.
“Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022,” kata John dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, yang dipantau Selasa (3/1/2022).
Dikatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022, di antaranya pertama pelaksanaan lelang yang terlambat.
Kedua, perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Keempat, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian/Lembaga.
“Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja daerah,” ungkapnya.
Kemendagri juga mendorong Pemda mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.
Upaya lainnya, menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
No Comments