Kemenag Sambut Positif Pencabutan Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus  

BRIEF.ID –  Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit. Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” kata Anna di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ujarnya.

Pencabutan syarat ini tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Gagas Langkah Taktis Jaga Ekonomi Nasional

BRIEF.ID - Presiden  Prabowo Subianto menggagas langkah taktis untuk...

DPR Nilai Putusan MK, Momentum Tepat Desain Ulang Model Pemilu

BRIEF.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar...

Peaceful Muharram 2025, Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal

BRIEF.ID - Sebanyak 100 calon pengantin dari wilayah Jakarta,...

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Jeda Penyelenggaraan Pemilu

BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan...