Kemenag Raih Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran

BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghargaan ini sebagai apresiasi atas  penyampaian informasi kepada publik dan kontribusi Kementerian Agama pada dunia penyiaran di Indonesia.

Anugerah penghargaan diserahkan  Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan diterima  Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Fesal Musaad, di Nusantara Hall 1 BSD, Tangerang, Banten (24/6/2024).

Pemberian anugerah ini merupakan rangkaian Harsiarnas ke-91 dan Rakornas KPI 2024.

Wakil Presiden  Ma’ruf Amin yang turut hadir menyaksikan pemberian penghargaan,  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag sebagai lembaga pemerintah yang berkontribusi dalam rangka memberikan layanan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat. Wapres berharap penyiaran Indonesia terus tumbuh kuat dengan harmoni.

Dikatakan, lembaga penyiaran diharapkan dapat meningkatkan layanan penyiaran dengan informasi yang lebih jernih sebagai simbol kehadiran negara dalam menyediakan informasi yang adil dan merata. Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan, saat ini pemanfaatan internet di hampir semua aspek kehidupan manusia.

“Untuk itu, lembaga penyiaran perlu menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat dan kredibel bagi masyarakat,” kata Wapres.

Hadir pada acara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Ketua Komisi I DPR RI Meutia Hafid, Pj Gubernur Banten,  pejabat Kementerian dan Lembaga, Institusi Media dan para jurnaslis, serta perwakilan negara-negara sahabat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...