BRIEF.ID – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan telah mengetahui keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Saat ini pihaknya telah menyebarkan Red Notice ke 196 negara anggota Interpol untuk membatasi ruang gerak yang bersangkutan di negara negara itu.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Namun, lokasi spesifik yang bersangkutan tidak disebutkan Untung ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Untung mengatakan pascapenerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Pada tahun 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Ia disebut sebagai Beneficial Owner di sejumlah perusahaan seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, yang diduga terkait praktek bisnis yang merugikan negara. (nov)


