BRIEF.ID – Gelombang dukungan dari tokoh nasional hingga akademisi mengalir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sejumlah mantan pejabat Pertamina.
Belasan pakar lintas disiplin sudah resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil untuk memberikan perspektif mendalam bagi Majelis Hakim sebelum memutus perkara yang menjerat Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Mewakili para Sahabat Pengadilan, Hotasi Nababan menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses hukum tetap berada pada koridor yang adil. Dia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea sebelum sebuah kebijakan bisnis dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami memberikan perspektif profesional agar majelis memutus seadil-adilnya. Harus dipastikan apakah ada unsur memperkaya diri secara melawan hukum, ataukah ini murni keputusan bisnis yang masuk dalam kerangka Business Judgment Rule,” tutur Hotasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2) malam.
Selain itu, dia juga memperingatkan bahaya mengkriminalisasi potensi kerugian negara. Pasalnya, selama para terdakwa menjabat, perusahaan justru mencatatkan keuntungan nyata.
Jika risiko bisnis langsung dianggap korupsi tanpa bukti niat jahat, hal ini dikhawatirkan akan membuat para pengambil keputusan di BUMN merasa terintimidasi.
Beberapa nama eks pejabat negara serta praktisi hukum yang turut menandatangani dokumen pendapat hukum ini antara lain Prof. Hikmahanto Juwana (Pakar Hukum Internasional), Marzuki Darusman (Mantan Jaksa Agung, Hotasi Nababan (Praktisi Bisnis), Arie Gumilar (Serikat Pekerja Pertamina)
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Aldres Jonathan Napitupulu, menyambut positif kehadiran para tokoh nasional ini. Ia menilai pandangan para ahli tersebut sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan kliennya tidak bersalah.
“Kami sangat bersyukur atas masuknya pandangan para Sahabat Pengadilan. Ini menguatkan keyakinan kami bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Kami berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas,” tegas Aldres.
Seperti diketahui, dalam dokumen yang diserahkan ke pengadilan, para amici mengingatkan agar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dilakukan secara serampangan. Mereka menekankan tiga poin utama bagi hakim pertama Asas Legalitas yaitu penegakan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kedua Pembuktian Kesalahan yaitu harus ada bukti nyata mengenai niat jahat terdakwa. Ketiga terkait kerugian nyata yang Mengacu pada kerugian yang sudah terjadi, bukan sekadar potensi atau asumsi
Saat ini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda penyampaian Duplik dari pihak terdakwa. (AYB)


