Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (Pokmas), pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).

Budi mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim, tahun anggaran 2021–2022.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Namun, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

KPK pada 12 Juni 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI: 74 Emiten Terancam Denda Rp150 Juta karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 74...

IHSG Tembus Level 7.000, Cetak Nilai Transaksi Rp 13,37 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Kemenkeu Targetkan Penerbitan SBN Capai Rp334 Triliun di Semester II 2025, Berikut Strateginya

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan menargetkan penerbitan surat berharga negara...