Kasus Dugaan Suap DJKA, KPK Respons Status Hukum Budi Karya Sumadi

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan terkait  status hukum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Karya Sumadi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sampai saat ini, belum ada keputusan jelas terkait status hukum Budi Karya Sumadi, apakah  menjadi tersangka atau tidak.

KPK menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses awal penyelidikan dan penyidikan, sehingga keputusan lebih lanjut mengenai Budi Karya masih ditunggu. Demikian  disampaikan  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).

“Jadi, ditunggu,” katanya.

Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA tersebut pada 26 Juli 2023. Kasus itu terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. (nov)

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Akhir Pekan Terhempas dari Level 7.100, Saham Telkom dan Astra Masih Tertekan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Pertamina Negosiasi dengan Iran untuk Izinkan 2 Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz

BRIEF.ID - PT Pertamina (Persero) terus melakukan negosiasi dengan...

Iran Izinkan Kapal Tanker Malaysia dan Thailand Lewati Selat Hormuz

BRIEF.ID - Otoritas Iran telah mengizinkan kapal tanker Malaysia...

Kemenkeu Jelaskan Menkeu Kurang Bayar Pajak

BRIEF.ID – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian...