Kalah Banding di PTTUN, Pemprov DKI Siap Jalankan Putusan

BRIEF.ID –  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti  keputusan   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Heru menyusul gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  Putusan Majelis Hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.

“Ya, tidak apa-apa. Kita  ikuti saja aturannya,” kata  Heru Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia mengatakan,  masih menunggu arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut putusan PTTUN. “Kita tunggu saja rinciannya,” ujar Heru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang  nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Banding tersebut diajukan saat Anies Baswedan masih menjabat  Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan PTTUN,  besaran UMP Jakarta yang digugat  harus sesuai putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, PTUN  Jakarta juga menghukum Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta, dari  Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...