BRIEF.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Heru menyusul gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan Majelis Hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.
“Ya, tidak apa-apa. Kita ikuti saja aturannya,” kata Heru Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kemarin.
Ia mengatakan, masih menunggu arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut putusan PTTUN. “Kita tunggu saja rinciannya,” ujar Heru.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Banding tersebut diajukan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan PTTUN, besaran UMP Jakarta yang digugat harus sesuai putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta juga menghukum Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta per bulan.
No Comments