Kadin Dukung Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja

BRIEF.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung  keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,  sebagai pengganti Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu-tunggu  investor serta pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.  Penerbitan Perppu sangat dibutuhkan,” kata Arsjad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Ia mengatakan, Kadin  sebagai representasi  dunia usaha menghormati keputusan pemerintah mengingat  kondisi situasi ekonomi global yang tidak menentu saat ini. Sebab, kata dia, diperlukan payung hukum yang menaungi masuknya investasi ke Indonesia, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target.

Dikatakan, dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, kata dia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menaikkan target investasi pada tahun 2023 sebesar 16,7% dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun. Akibatnya,  banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis karena banyaknya ketidakpastian yang dihadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia  dan sumber daya alam  yang luar biasa. Ini menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini  terlihat setelah Undang Undang Cipta Kerja  dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, pada 21 November 2022,” jelas Arsjad.

Kepastian hukum, lanjut Arsjad,  sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

“Kami berharap ditetapkannya Perppu ini kondisi hubungan industrial menjadi lebih harmonis dan kondusif,   antara pelaku usaha dan tenaga kerja. Selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Kembali Sentuh Level 6.900 Dipicu Maraknya IPO di Semester II 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Tren Penguatan Rupiah Berlanjut, Uji Level Psikologis Rp6.100

BRIEF.ID - Tren penguatan rupiah terus berlanjut pada perdagangan...

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp1.911.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

RI-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Arab...