Kabar Gembira, Tahun 2024 Upah Minimum Naik

BRIEF.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi  memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik.  Meski menjadi kabar baik bagi para pekerja,  pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes kalangan pengusaha. 

“Tentunya, upah minimum akan naik. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Anwar enggan membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia hanya mengatakan,  saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas  Dewan Pengupahan.

“Besarannya adalah. Masih kita hitung,” ujarnya.

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak. Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15% yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus,” ujar dia.

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

“Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan,” kata Anwar. (Kompas.com)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Bergerak Konsolidatif, Investor Cermati Finalisasi Perundingan Dagang AS-Indonesia

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Terus Tertekan, Hari Ini Sentuh Level Rp16.780 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terus tertekan hingga...

Tahun 2025, Terjadi 3.377 Gempa Tektonik di Sulawesi Utara

BRIEF.ID –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun...

Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp2.549.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...