BRIEF.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kabar gembira bagi pengemudi ojek online (ojol). Mereka akan kembali mendapat Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan perusahaan aplikasi ojol mengenai pemberian BHR kepada pengemudi ojol, dan mendapat respons positif.
“Kita sudah lakukan pembicaraan, alhamdulillah respons mereka baik, dan mereka berkomitmen (memberi BHR),” kata Yassierli, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, lanjutnya, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetnag) untuk penyusunan regulasi pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Yassierli memastikan regulasi pemberian BHR bagi pengemudi ojol akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman regulasi pemberian THR bagi karyawan swasta.
Dia mengungkapkan, di tahun ini pemberian BHR akan menyasar pengemudi dan kurir online. Jadi setiap pengemudi yang mengantar penumpang maupun barang, akan diberikan BHR oleh operatornya.
Kepastian mengenai pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online merupkana tindak lanjut Kemenaker setelah menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform, pada 11 Februari 2026.
Dalam audiensi tersebut, pengemudi dan kurir online menyampaikan 3 aspirasi. Pertama, BHR diharapkan berbasis pada pendapatan setahun terakhir.
Kedua, adanya transparansi dari operator terakit formula dan potongan bagi hasil. Ketiga, perlindungan operator bagi mitra kerja atau pengemudi perempuan. (jea)


