Kabar Gembira, Dana KJP Plus Tahap I Gelombang Kedua Cair Sore Ini

July 12, 2024

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadwalkan pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang kedua pada sore ini, Jumat (12/7/2024).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pencairan dapat dilakukan karena Pemprov DKI telah merampungkan verifikasi akhir bantuan KJP Plus tahap I gelombang kedua.

“Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang kedua dapat dicairkan paling cepat sore ini. Dana bantuan sosial kebutuhan pendidikan untuk masyarakat tidak mampu ini sudah bisa dimanfaatkan penerima,” kata Budi Awaludin, di Jakarta, Jumat (12/7/2024)

Menurut Budi, total penerima KJP Plus tahap I gelombang kedua yang telah diverifikasi sebanyak 73.506 orang. Adapun total penerima dana KJP Plus tahap pertama yakni sebanyak 533.649 orang.

Pencairan dana pada tahap I gelombang pertama ysudah dilakukan untuk 460.143 orang, dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.

Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Budi juga memohon maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pencairan dana KJP Plus karena proses verifikasi yang dilakukan membutuhkan waktu cukup lama.

“Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran,” tutur Budi.

Dia menyampaikan, program KJP Plus sifatnya dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.

Terkait dengann itu, Pemprov DKI akan selalu melakukan evaluasi dan verifikasi melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai pemegang kebijakan (stakeholder) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Budi berharap, dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul khususnya warga Jakarta.

“Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024,” ujar Budi.

No Comments

    Leave a Reply