BRIEF.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah harus memenuhi syarat formal dan material.
“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan material ya. Tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Tessa dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.
Ia mengatakan, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, pada Senin (18/2/2025).
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Ant/nov)