Jokowi Terbitkan Perpres Badan Pengarah Papua

October 26, 2022

BRIEF.ID – Presiden  Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Perpres  yang ditetapkan di Jakarta, pada 21 Oktober 2022 menetapkan Wakil Presiden  (Wapres) sebagai Ketua.

“Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi salah satu diktum Perpres, seperti diunggah laman Sekretariat Kabinet, pada Rabu (26/10/2022).

Disebutkan, Badan Pengarah Papua diketuai  Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”

Perpres itu menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
  2. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
  3. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
  4. pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.
  5. penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden.
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan  Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada  21 Oktober 2022.

No Comments

    Leave a Reply