Jokowi Teken Perpres Kenaikkan Tukin Pegawai Komnas HAM

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Salinan perpres diunggah di laman jdih.setneg.go.id,  menyebutkan, kenaikan tukin itu diputuskan sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp   8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp   7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp   5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp   4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp     3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp   3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp   2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp   2.7O2.000

13. Kelas jabatan 5: Rp   2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp   2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp   2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp   2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp   1.968.000

Tunjangan kinerja  tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi, pada 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Asia Alami Gangguan Penerbangan Massal, Sektor Pariwisata dan Transportasi Udara Tertekan

BRIEF.ID - Gangguan operasional penerbangan berskala besar melanda kawasan...

16 Besar ACL2, Persib Akan Hadapi Ratchaburi FC dari Thailand

BRIEF.ID – Persib Bandung akan melawan Ratchaburi FC dalam...

Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Pecah Rekor, Terbanyak Sepanjang Sejarah

BRIEF.ID – Permintaan tiket Piala Dunia 2026 memecahkan rekor...

Pengamanan Aksi Massa, Polri Lakukan Pendekatan Humanis

BRIEF.ID - Kritik dari masyarakat mendorong Polri untuk melakukan...