Jokowi Teken Perpres Kenaikkan Tukin Pegawai Komnas HAM

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Salinan perpres diunggah di laman jdih.setneg.go.id,  menyebutkan, kenaikan tukin itu diputuskan sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp   8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp   7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp   5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp   4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp     3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp   3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp   2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp   2.7O2.000

13. Kelas jabatan 5: Rp   2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp   2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp   2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp   2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp   1.968.000

Tunjangan kinerja  tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi, pada 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...