Jokowi Teken Perpres Kenaikkan Tukin Pegawai Komnas HAM

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Salinan perpres diunggah di laman jdih.setneg.go.id,  menyebutkan, kenaikan tukin itu diputuskan sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp   8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp   7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp   5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp   4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp     3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp   3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp   2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp   2.7O2.000

13. Kelas jabatan 5: Rp   2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp   2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp   2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp   2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp   1.968.000

Tunjangan kinerja  tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi, pada 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KTT APEC 2025, Prabowo Dipastikan Hadir

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) dipastikan menghadiri Konferensi...

Pemudi Pemuda Indonesia Wajib Teladani Semangat Persatuan Pendahulu Bangsa

BRIEF.ID – Pemudi dan pemuda Indonesia wajib meneladani semangat...

Menkeu Sebut Penyaluran Dana Rp 200 Triliun ke Himbara, Tumbuhkan Kepercayaan dan Optimisme

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan...

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Perkuat Sektor Keuangan

BRIEF.ID – Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sektor keuangan dengan...