BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sistem Pemilu terbuka atau tertutup bukan domainnya sebagai presiden, melainkan pimpinan partai politik peserta Pemilu.
Jokowi juga menepis kabar bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menjalankan sistem pemilihan umum dan memberikan arahan terkait sistem tertentu.
“Enggak, enggak. Saya tidak pernah memberikan arahan tentang sistem pemilu tertentu,” kata Jokowi menjawab usai menghadiri Harla ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (17/2/2023).

Sistem proporsional terbuka dan tertutup kini menjadi perdebatan karena terkait pilihan pemilik suara dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu legislatif.
Pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih legislator pilihan secara langsung. Sebaliknya dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol, sebab figur legislator pilihan yang berhak menentukan adalah parpol.
Sistem proporsional terbuka telah digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.
Diketahui delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR RI saat ini menyatakan dukungan tetap diberlakukannya sistem proporsional terbuka yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ada di parlemen saat ini yang menyatakan dukungan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara itu, rincian mengenai sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi.