BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 Tahun 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
KPK telah menyelidiki dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Penyelidikan gtersebut merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor.
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6/2024).
Menurut Tessa, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW) dalam perkara tersebut. Diperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
No Comments