BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang Undang (UU) untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dalam pembahasan di DPR.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan, pengesahan UU itu akan memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden Jokowi.
RUU Perampasan Aset sempat disinggung Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah disetujui para ketua umum partai.
No Comments