Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia  segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  menjadi Undang Undang (UU) untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dalam pembahasan di DPR.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Ia  mengatakan, pengesahan UU itu akan  memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden Jokowi.

RUU Perampasan Aset sempat  disinggung Menko Polhukam  Mahfud MD,  yang meminta Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pada  rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah disetujui para ketua umum partai.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...

Daftar 10 Saham Favorit Investor Asing di Semester I 2025, Ada BRIS

BRIEF.ID - Ketidakpastian global menjadi sentimen negatif bagi pasar...