BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar audit kelayakan gedung secara serentak terhadap seluruh gedung yang ada di wilayah Jakarta mulai Januari 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengemukakan audit kelayakan gedung itu dilakukan dalam rangka untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat, terutama pemanfaatan bangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).
Selain itu, dia juga menjelaskan langkah itu merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur, serta untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dia barharap audit kelayakan gedung itu dapat meningkatkan keandalan bangunan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna gedung.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Melalui audit kelaikan gedung ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” tuturnya di Jakarta, Senin (29/12).
Dia mengemukakan audit akan mengambil sampel pada sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai, serta beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
Menurutnya, audit kelaikan bangunan akan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik yang dikelola oleh pihak swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.
“Selanjutnya, kami akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar ini dapat digunakan untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan,” katanya.
Dia juga menjelaskan pada pelaksanaannya DCKTRP akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah instansi lain, seperti di antaranya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta suku dinasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) beserta unit kota, serta unsur wali kota di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu semua pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” ujarnya.
Dia mengimbau kepasa seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung audit kelayakan gedung yang bakal dilakukan Pemprov Jakarta.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” tuturnya. (AYB)


