BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, melalui Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (27/3/2025) secara resmi menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat tiga pejabat setingkat asisten gubernur, yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Tiga pejabat yang diberhentikan adalah Edi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia. Edi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada 24 Maret 2025.
Donny Hutabarat yang menjabat Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia. Berdasarkan hasil RUPST PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025, Donny ditunjuk sebagai Komisaris pada bank tersebut.
Ida Nuryanti yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia di Bank Indonesia. Ida ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST pada 26 Maret 2025.
Bank Indonesia menyambut baik penunjukan pejabat setingkat asisten gubernur yang dijadikan dewan komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jabatan asisten gubernur merupakan jabatan karier tertinggi di Bank Indonesia setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat.
Disebutkan, ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di bank sentral Indonesia senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme dan integritas yang tinggi.
“Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” kata Ramdan. (nov)