BRIEF.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan komitmen dalam menyelesaikan isu perbatasan maritim Blok Ambalat di Laut Sulawesi secara damai, meski prosesnya memerlukan waktu.
Sampai saat ini, sengketa Ambalat belum diselesaikan melalui Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Posisi Indonesia tetap menolak intervensi sepihak dan mendesak penyelesaian lewat perundingan bilateral yang adil dan bermartabat.
“Sebagai sesama negara ASEAN, Indonesia – Malaysia selalu mematuhi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip ASEAN, yaitu menyelesaikan semua perbedaan melalui cara-cara damai,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ia mengatakan, Proses perundingan perbatasan memiliki kompleksitas teknis yang cukup pelik dan karenanya memerlukan waktu. Rumitnya proses itu, tercermin pada perundingan perbatasan antara Indonesia – Malaysia yang sudah berlangsung hingga sebanyak 43 putaran, sejak tahun 2005.
Abdul Kadir optimistis bahwa pemimpin Indonesia dan Malaysia memiliki etika serta komitmen yang kuat dalam menyelesaikan isu perbatasan secara baik. Kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), akan menjadi acuan dalam proses negosiasi batas maritim dengan Malaysia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia hendak menyelesaikan isu Ambalat dengan Malaysia melalui cara-cara yang baik serta mengutamakan perdamaian.
“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Intinya kita mau penyelesaian yang baik,” kata Prabowo saat berpidato pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Isu Ambalat kembali mencuat usai Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyatakan, belum ada kesepakatan yang dicapai antara Malaysia dan Indonesia terkait sengketa batas maritim Laut Sulawesi.
Pada sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/8/2025), ia mengatakan bahwa wilayah perbatasan maritim Malaysia-Indonesia yang masih belum disepakati berada di “Laut Sulawesi,” berlainan dengan nama laut “Ambalat” yang kerap digunakan masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan bahwa setiap terminologi geografis harus digunakan dengan benar dan “mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.” (Ant/nov)