BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Inggris membahas rencana kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal.
Pembahasan itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey di Kantor BPJPH, Jakarta, seperti dilansir pada laman resmi Kementerian Agama RI, pada Kamis (22/2/2024).
“Selama ini BPJPH terus berupaya melakukan percepatan agar kerja sama internasional JPH memberikan implikasi positif bagi sektor industri dan perdagangan produk halal,” kata Aqil.
Pada pertemuan itu, Aqil Irham mengapresiasi pemerintah dan komunitas halal asal Inggris, yang peduli pada regulasi jaminan produk halal di Indonesia.
Hal ini, kata dia, ditunjukkan dengan adanya tujuh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Inggris, yang telah mengajukan akreditasi ke BPJPH.
“Saat ini berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL) ada tujuh LHLN asal Inggris yang telah mengajukan akreditasi. Statusnya dari mulai yang baru mendaftar hingga terverifikasi dan siap dilakukan asessment. BPJPH juga akan melakukan proses audit on site terhadap tujuh LHLN,” kata dia.
Ia berharap, proses ini dapat berlangsung lancar sehingga dapat dapat segera menghasilkan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan sertifikat halal antara BPJPH dan LHLN asal Inggris.
Sementara itu, Dubes Inggris Dominic Jermey berharap kerja sama jaminan produk halal antara kedua negara dapat segera dirajut.
“Ini pertemuan pertama saya dengan BPJPH, maka kami ingin mencari tahu apa saja yang dapat kami bantu untuk mempercepat proses kerja sama ekonomi, khususnya regulasi yang mengatur mengenai halal, serta peluang apa saja yang akan terjadi ke depan,” kata Dominic.
No Comments