BRIEF.ID – Transparency International Indonesia (TII) menyebut, Indeks Persepi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2023 terjun bebas, dan menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dalam keterangan resminya pada Selasa (30/1/2024) di Jakarta menjabarkan, pada 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100. Kemudian terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023.
“Demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur secara cepat. Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air,” ujarnya.
Padahal, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejati tidak akan diraih. Danang menyebut bahwa Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar pada 2024 ini akan mengadakan pemilihan umum (pemilu) secara serentak.
“Pada CPI 2023 yang dirilis hari ini, menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi. CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu,” kata Danang.
Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakkan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat. Bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan.
Menurut dia, kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata. Hal ini terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas, serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Danang mengatakan, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu. Di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil dan berintegritas.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain. Sumber daya dan transparansi yang diperlukan harus efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Ketiga, rekomendasi di sektor ekonomi dan bisnis. Dalam rekomendasi ini, perbaikan iklim usaha dan berbisnis harus berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga.
“Pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service yang hanya mendatangkan investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” lanjutnya.
Keempat adalah rekomendasi kebebasan dan hak sipil. Dalam hal ini pemerintah dan penegak hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi. Juga tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan yang berseberangan dengan pemerintah.
No Comments