BRIEF.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan impor ilegal pakaian bekas menjadi ancaman serius keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Praktik ilegal ini juga diyakini akan menghancurkan industri industri pakaian, alas kaki nasional, dan lapangan kerja 1 juta tenaga kerja.
“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Teten mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari produk domestik bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku, dengan Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB.
Sementara itu, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Aktivitas impor baju bekas juga membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.