BRIEF.ID – Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK- CEPA) secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2023. Pembelakuan perjanjian dagang ini sekaligus menandai peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Korea serta merefleksikan eratnya hubungan special strategic partnership sejak 2017.
IK-CEPA ini juga menjadi momentum tepat kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, khususnya, perdagangan dan investasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis diimplementasikan IK-CEPA akan menciptakan “jalan tol” perdagangan Indonesia- Korea Selatan bisa semakin terbuka luas. Implementasi
“Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (3/1/2023).
Mendag menyampaikan, cakupan IK-CEPA akan memberikan berbagai manfaat bagi Indonesia.
Pertama, semakin terbukanya akses untuk ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 % total pos tarif menjadi 0 %. Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki.
Kedua, semakin terbukanya perdagangan jasa Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, kedua negara membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49% sampai 100%. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.
Ketiga, peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang. IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia. Korea Selatan selama ini telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan.
Keempat, terbuka peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Melalui IK-CEPA, Indonesia mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. Beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA, yakni sektor industri; sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; serta area kerja sama lainnya.
“Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Mendag.
IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.
Pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar US$ 20,6 miliar, naik 40,36% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat US$ 14,6 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 10,6 miliar sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat US$ 9,9 miliar sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 712,3 juta.
Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar US$ 18,41 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 8,98 miliar sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar US$ 9,43 miliar .
No Comments