IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan rawan terkoreksi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/12/2025).

Laporan Phintraco Sekuritas yang dirilis Selasa (17/12/2025) menyebutkan bahwa IHSG akan bergerak pada resistance 8.750, pivot  8.700, dan support  8.600. Saham-saham yang diunggulkan, di antaranya  AMRT, BRPT, APEX, UNVR, dan SMDR.

“Secara teknikal, negative slope MACD semakin melebar, namun Stochastic RSI berada di area oversold dan berpotensi membentuk Golden Cross. IHSG berhasil ditutup di atas level MA5.  Apabila IHSG mampu bertahan ditutup di atas level 8.750, maka IHSG berpotensi melanjutkan penguatan. Jika tidak, diperkirakan IHSG masih akan berkonsolidasi dalam kisaran 8.600-8.750,” demikian laporan Phintraco Sekuritas.

IHSG ditutup menguat di level 8.686,47 atau naik  0,43%) pada perdagangan Selasa (16/12/2025). Indeks cenderung bergerak sideways dalam kisaran sempit.

Investor cenderung bersikap wait and see atau melakukan trading dalam jangka pendek sebagai respon meningkatnya ketidakpastian karena banyaknya data ekonomi global yang dirilis pekan ini serta adanya pertemuan beberapa bank sentral untuk membahas kebijakan moneter masing-masing.

Rupiah ditutup melemah pada level Rp16.685 per dolar AS di pasar spot, meskipun indeks dolar AS cenderung melemah. Investor cenderung berhati-hati menjelang pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI),  yang akan dirilis pada Rabu (17/12/2025).

Diperkirakan BI akan mempertahankan BI Rate di level 4,75% di tengah pelemahan Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, tarif bea keluar untuk komoditas batu bara akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, dengan perkiraan tarif berkisar antara 1% hingga 5%.

Hal ini diperkirakan akan berdampak terhadap penurunan marjin laba untuk emiten batu bara yang orientasi ekspor batu baranya relatif besar. Di lain pihak, kebijakan ini berpotensi akan meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya untuk bea keluar emas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yang juga mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan besaran tarif berkisar 7,5%-15%.  (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perjalanan Luar Negeri, Seskab Bantah Prabowo Gunakan Dua Unit Pesawat Kenegaraan

BRIEF.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah ...

BI: Neraca Perdagangan Indonesia, Desember 2025 Sebesar US$ 2,51 Miliar

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca perdagangan...

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15%

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa  secara bulanan...

IHSG Berbalik Arah ke Zona Hijau, Kembali Sentuh Level Psikologis 8.000

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...