BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 1 untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT pada Kamis (22/6/2023).
Pemberlakuan tarif Rp 1 untuk layanan transportasi massal itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.
“Gratis. Pencatatan transaksi biasa dikenakan satu rupiah saja,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Syafrin mengatakan, tarif Rp 1 diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Pemberian tarif Rp 1 pada HUT DKI Jakarta juga tidak akan mempengaruhi pelayanan moda transportasi massal itu.
“Jadi mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” jelas Syafrin.