BRIEF.ID – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya bagi hunian di bawah Rp 2 miliar.
“Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).
Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024, yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.
Lusiana menyebut, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” katanya.
Ia menambahkan, adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.
Selain pembebasan pajak di bawah Rp 2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50% yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
“Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,” katanya.
No Comments