BRIEF.ID – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 telah merilis Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan penyesuaian yang telah dilakukan Satgas Covid-19, terdapat penambahan Perjalanan Pelaku Luar Negeri (PPLN), yakni Bandara Halim Perdanakusuma untuk kepentingan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri.
“Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” kata Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, berdasarkan SE Nomor 25 Tahun 2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sultan Hasanuddin.
Selanjutnya, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional yang beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma hanya untuk penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri. Penerbangan yang dimaksud adalah medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
“Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal khususnya kepada angkutan udara yang tidak berjadwal dan bukan niaga” ujar Wiku.
No Comments