BRIEF.ID – Kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkat sekitar Rp 10.000.000.000 menjadi Rp 82.369.583.676 pada periode tahun 2022 dibandingkan laporan kekayaan pada tahun 2021. Jumlah itu mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden Jokowi tahun wajib lapor 2022.
Berdasarkan laman resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN Presiden Jokowi saat ini masih dalam tahap verifikasi.
“Status pelaporan sudah lapor, status LHKPN proses verifikasi,” sebagaimana dikutip dari laman resmi e LHKPN KPK, Selasa (28/3/2023).
Nilai kekayaan Presiden Jokowi pada LHKPN periodik 2021 mencapai Rp 71.471.446.189 atau Rp 71,4 miliar.
Saat itu, Presiden Jokowi tercatat memiliki 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 59.445.696.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar hingga Jakarta Selatan. Aset tanah dan bangunan Presiden Jokowi yang paling besar berada di Kota Surakarta, yaitu seluas 5.362 meter per segi/1992 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 22.500.000.000 atau Rp 22,5 miliar. Presiden Jokowi juga tercatat memiliki 8 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp 467.000.000.
Mobil itu antara lain, Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp 10 juta, Isuzu Truck Tahun 2002 senilai Rp 50 juta, motor Yamaha Vega Tahun 2001 senilai Rp 2 juta.
Selanjutnya, mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2004 Rp 140 juta, Mercedes Benz Sedan Tahun 1996 senilai Rp 60 juta, Isuzu Truck Tahun 2002 Rp 35 juta, Nissan Grand Livina Minibus Tahun 2010 Rp 70 juta, dan Nissan Juke Minibus Tahun 2012 Rp 100 juta.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga tercatat memiliki harta bergerak lain Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas Rp 11.511.130.292.
Presiden Jokowi tidak tercatat memiliki surat berharga dan harta lainnya. Tetapi, dalam LHKPN itu ia mengaku memiliki utang Rp 309.330.103.
No Comments