Hari Ini, Menkeu Pastikan Selesaikan Barang Hibah SLB Tertahan di Bea Cukai

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menyelesaikan kasus barang hibah sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikannya Senin nanti dengan pihak SLB, diharapkan bisa selesai,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Menkeu menjelaskan duduk perkara kasus itu. Disebutkan, tertahannya barang hibah berupa keyboard sebanyak 20 unit itu bermula ketika perusahaan jasa titipan (PJT) DHL memberitahukan barang kiriman pada 18 Desember 2022.

Namun,  barang kiriman bernilai di atas US$ 1.500 dolar, pihak DHL mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengganti tujuannya dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada kepala sekolahnya.

Bea Cukai kemudian meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut pada 17 Januari 2023. Akan tetapi, sejak itu proses permohonan tersebut tidak dilanjuti, yang menyebabkan barang akhirnya dikategorikan sebagai barang tidak dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Menkeu  memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menghubungi dan berkomunikasi dengan pemilik akun X yang mempopulerkan kasus, yakni Rizalz (@ijalzaid).

“Saat ini ada komunikasi dan respons yang baik. Saya sudah minta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah, termasuk kebutuhan kelengkapan dokumentasi dan perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi keperluan SLB,” ujar Menkeu.

Selain kasus barang hibah untuk SLB, Menkeu juga memastikan dua kasus berkenaan dengan Bea Cukai lainnya, yakni pengiriman sepatu impor dan action figure (robotic) juga telah ditindaklanjuti.

Tagihan bea masuk untuk sepatu impor telah dibayar oleh pihak DHL sebagai PJT terkait dan tagihan action figure telah dibayar oleh pihak yang bersangkutan.

Ia  meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nicke Widyawati Ungkap Laba PIS Sempat Tembus Rp9 Triliun

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke...

Diaspora Indonesia Sambut Presiden Prabowo di Swiss

BRIEF.ID – Suasana hangat dan akrab mewarnai ketibaan Presiden...

WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Tiba di Zurich

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Korban PHK Tahun 2025 Capai 88.519 Orang, Kemenaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

BRIEF.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan korban Pemutusan Hubungan...