Hari Ini, Menkeu Pastikan Selesaikan Barang Hibah SLB Tertahan di Bea Cukai

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menyelesaikan kasus barang hibah sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikannya Senin nanti dengan pihak SLB, diharapkan bisa selesai,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Menkeu menjelaskan duduk perkara kasus itu. Disebutkan, tertahannya barang hibah berupa keyboard sebanyak 20 unit itu bermula ketika perusahaan jasa titipan (PJT) DHL memberitahukan barang kiriman pada 18 Desember 2022.

Namun,  barang kiriman bernilai di atas US$ 1.500 dolar, pihak DHL mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengganti tujuannya dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada kepala sekolahnya.

Bea Cukai kemudian meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut pada 17 Januari 2023. Akan tetapi, sejak itu proses permohonan tersebut tidak dilanjuti, yang menyebabkan barang akhirnya dikategorikan sebagai barang tidak dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Menkeu  memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menghubungi dan berkomunikasi dengan pemilik akun X yang mempopulerkan kasus, yakni Rizalz (@ijalzaid).

“Saat ini ada komunikasi dan respons yang baik. Saya sudah minta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah, termasuk kebutuhan kelengkapan dokumentasi dan perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi keperluan SLB,” ujar Menkeu.

Selain kasus barang hibah untuk SLB, Menkeu juga memastikan dua kasus berkenaan dengan Bea Cukai lainnya, yakni pengiriman sepatu impor dan action figure (robotic) juga telah ditindaklanjuti.

Tagihan bea masuk untuk sepatu impor telah dibayar oleh pihak DHL sebagai PJT terkait dan tagihan action figure telah dibayar oleh pihak yang bersangkutan.

Ia  meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lebaran Ketupat, Tradisi Islam Merayakan Harmoni Sosial

BRIEF.ID – Syawalan atau yang dikenal luas dengan sebutan...

Airlangga Apresiasi Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video conference...

PM Anwar Prioritaskan Penguatan Sinergi Ekonomi Malaysia-Indonesia

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan,...

Airlangga: Perlu Dibangun Komunikasi Dengan Pemerintah AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan...