Hari Ini, KPK Bawa ke Jakarta Tersangka Bupati Memberamo Tengah

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membawa tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP)  ke Jakarta untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Rencananya  Senin (20/2/2023)) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Diketahui, penyidik KPK memperoleh informasi keberadaan RHP di lokasi yang diduga tempat persembunyiannya. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan menangkap buronan KPK ini pada Minggu sore Pukul 16.30 WIT.

Ricky Ham Pagawak telah menjadi buronan KPK sejak 15 Juli 2022 menjelang penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bupati Mamberamo Tengah itu tersangkut kasus korupsi berupa suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

KPK juga telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Pendek NCT WISH Tembus 100 Juta Penayangan di Youtube

BRIEF.ID –Idola K-pop pria pertama asal Korea Selatan NCT...

Bursa New York Ditutup Menguat

BRIEF.ID – Indeks di bursa Wall Street New York,...

Penurunan Outlook, Membayangi Pergerakan IHSG

BRIEF.ID – Penurunan outlook oleh Moody's akan membayangi pergerakan...

Jurnalis Perempuan Iran Peraih Hadiah Nobel Perdamaian Dihukum Penjara Tujuh Tahun

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Islam Iran menjatuhkan hukuman penjara...