BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Jumat (12/9/2025), turun Rp7.000 menjadi Rp2.088.000 per gram imbas aksi profit taking (ambil untung).
Hal serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga turun Rp7.000 menjadi Rp1.935.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Penurunan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 0,17% menjadi US$3.634,3 per troy ounce pada perdagangan Kamis (11/9/2025).
Tren kenaikan harga emas dunia yang selama sepekan terakhir telah mencapai 2,46% nampaknya membuat investor tak tahan untuk melakukan aksi profit taking.
Hal itu, untuk mencairkan cuan atau kentungan, mengingat harga emas dunia berpeluang terus menguat seiring sinyal kuat pemangkasan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed) pada September ini.
Dalam sebulan terakhir, harga emas dunia telah melonjak 8,55%.
Sepanjang 2025 (year-to-date), harga emas dunia tercatat melesat 38,48%. Sedangkan dalam setahun terakhir, harga emas dunia meroket 42,05%.
Hal ini juga dimanfaatkan investor untuk menarik keuntungan dari kenaikan harga emas Antam, yang telah menyentuh level psikologis Rp2 juta per gram.
Kondisi ekonomi global yang dalam ketidakpastian, serta sentimen domestik terkait reshuffle kabinet diyakini membuat emas menjadi pilihan investasi yang aman, daripada saham dan valuta asing (valas).
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (12/9/2025):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.094.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.088.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.116.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.149.000.
- Harga emas 5 gram: Rp10.215.000.
- Harga emas 10 gram: Rp20.375.000.
- Harga emas 25 gram: Rp50.812.000.
- Harga emas 50 gram: Rp101.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp203.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp507.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.014.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.028.600.000. (jea)