BRIEF.ID – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus turun menjelang Lebaran Tahun 2026, dan makin jauh dari level Rp3 juta per gram.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Selasa (17/3/2026), harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp2.988.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.992.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga turun Rp4.000 menjadi Rp2.740.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.744.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang masih tertekan di zona merah. Pada penutupan perdagangan Senin (16/3/2026), harga emas di pasar spot terpangkas 0,3% menjadi US$5.006,9 per troy ounce.
Hal itu menandai penurunan harga emas dunia selama empat hari berturut-turut sebesar 3,51% secara point-to-point, dan merupakan harga terendah sejak 19 Februari 2026.
Selain itu, penurunan harga emas Antam dipicu aksi jual yang meningkat menjelang Lebaran Tahun 2026, seiring kekhawatiran investor bahwa konflik geopolitik Timur Tengah akan berkepanjangan.
Serangan balasan Iran yang meluas ke fasilitas minyak negara-negara Teluk selaku sekutu Amerika Serikat di kawasaan Timur Tengah, membuat kekhawatiran terhadap pasokan minyak dunia semakin meningkat.
Konflik geopolitik Timur Tengah yang telah memasuki minggu ketiga, dan berdampak pada kenaikan harga minyak, menimbulkan kekhawatiran terhadap krisis energi dunia, dan lonjakan inflasi.
Dalam sepekan terakhir, harga minyak jenis brent meroket 16,75%, dan harga minyak light sweet melejit 14,7%. Hal itu, dipastikan akan menggerek harga bahan bakar minyak (BBM), dan memicu lonjakan inflasi, sehingga bank sentral akan kesulitan menurunkan suku bunga acuan.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga memegang logam mulia menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga belum turun.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (17/3/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.544.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.988.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.916.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.849.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.715.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.375.000.
- Harga emas 25 gram: Rp73.312.000.
- Harga emas 50 gram: Rp146.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp293.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp732.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.464.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.928.600.000. (jea)


