Harga Emas Antam Stagnan di Rp 1,325 Juta per Gram

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (25/5/2024), tidak mengalami perubahan harga atau stagnan di Rp 1.325.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp 1.211.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan atau logam mulia dikenakan potongan pajak.

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback emas Antam dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam yang tercatat di Logam Mulia Antam:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp712.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.325.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.590.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.860.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.400.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp12.745.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp31.737.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp63.395.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp126.712.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp316.515.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp632.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.265.600.000.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapan Padel Open 2025 Sukses Digelar, Perkuat Sportsmanship di Padel Pro Kemang

BRIEF.id -- Gelaran Kapan Padel Open 2025 yang diselenggarakan...

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...